Senin, 29 November 2010

FREE!ship Plus (Aplikasi Desain Kapal Gratis)

FREE!ship Plus is further development of the program with free source code FREE!ship v2.6 under license GNU GPL. FREE!ship Plus it intended for the full parametric analysis of resistance and power prediction for a ship and other calculations of hydrodynamics of vessels and underwater vehicles. FREE!ship Plus allows the designer to simulate and analyze condition of balance of a complex completely hull - rudders - keels - engine - propellers in different regimes and of service conditions of a ship. The analyzable system includes a hull, appendages, a propeller and the engine (i.e. resistance, power, a thrust and a torque moment), and also various service conditions (heaving, a wind, a shallow-water effect, a regime of tow / pushing, etc.).
       Calculations in FREE!ship Plus are based on the systematic serial tests of models of the ships and boats, inclusive more then 31 published methods and series for calculation of resistance of a hull and 17 screw diagrams of 5 types of propellers and waterjet. As is known, one of the most basic errors at calculations of resistance and power prediction under serial diagrams, is that the designer uses not that serial diagram, or combination of the incompatible data and formulas. In order to prevent it, the program analyses input data and, if they true or insignificantly leave from allowable ranges, uses extrapolation for calculations with the indication of parameters, published allowable ranges.
       If projected the vessel does not correspond to any serial diagram you can take advantage of calculations according to modelling tests of vessels with similar stations. FREE!ship Plus also allows to extrapolate available the data for the values superjacent outside ranges of parameters, studied in model tests.
       FREE!ship Plus allows to calculate various types of propellers according to regular serial tests of propellers in free water to probe regular changes of parameters of a vessel, to project marine and river boats, catamarans, trawlers, high-speed motorboats, yachts, a canoe and cayaks. Integration of programs for calculations of ship resistance on method Holtrop-1988(84), etc. methods in the program designing of a hull form enables to carry out optimization of contours of a body line on to towing resistance of a hull with usage affine transformation and also to take into account in calculations resistance 11 types of appendages of a vessel and/or to estimate effect on resistance of factors of an environment, whether it be a wind, waves or a shallow water. FREE!ship Plus, in combination to him freeware, is the dazzling instrument, permitting to develop a hull form, to calculate hydrostatics and stability, to work a maximum quantity of alternatives of a projected vessel for powers prediction and propulsive characteristics, to receive results of comprehensible accuracy, and in many cases to avoid expensive model tests.
       FREE!ship Plus is free software for educational using, for a home shipbuilders, for a shipmodelers and a naval architecture specialists.


NEW VERSION of Free!Ship Plus


Link 1 : RAR 16.5 Mb 
Link 2 : ZIP 17.6 Mb


New features:
* Added automatic data input (number and diameter of propeller) in resistance calculation by Hollenbach, van Oortmerssen and Fung-Leibman methods
* Added input data valid domain in acceleration, free and active brake of ships calcs
* Added vietnamese language .ini file (translated by Le Quoc Van)
* The number of speeds to 10 in calculation on a method of Holtrop-1984(88) is increased
* Syntactic errors in some *.ini files are rectified
* It's made more than 50 little changes and corrections for interface



BelajarKapal.blogspot.com
READ MORE - FREE!ship Plus (Aplikasi Desain Kapal Gratis)

Senin, 15 November 2010

Tanda kelas pada kapal

Setiap kapal yang diklasifikasikan ke BKI memiliki notasi kelas yang tercantum dalam sertifikat kelas.
Penetapan tanda kelas tergantung pada pembuktian terpenuhinya peraturan konstruksi BKI yang berlaku pada tanggal permohonan.
BKI berhak menambahkan tanda khusus dalam sertifikat kelas.
Dalam jangkauan klasifikasi, ciri-ciri lambung, mesin dan perlengkapan jangkar ditunjukkan dalam tanda kelas dan notasi yang dibubuhkan pada tanda kelas.

Penetapan tanda kelas
Contoh penetapan tanda kelas yang lengkap untuk lambung, mesin, perlengkapan jangkar dan instalasi pendingin adalah sebagai berikut :
  Tanda Kelas Notasi
Lambung + A100 Oil Tanker
Mesin + SM OT
Instalasi Pendingin SMP  

Tanda Kelas
Tanda kelas lambung dilambangkan dengan kode sebagai berikut :
[Kode Penerimaan] [Persyaratan Lambung] [Perlengkapan Tambat]
Kode Penerimaan terbagi dalam :
  berarti kapal lambung dibangun dibawah pengawasan dan sesuai dengan peraturan klasifikasi selain BKI yang diakui
  berarti Lambung dibangun dibawah pengawasan dan sesuai dengan peraturan konstruksi BKI, dari bahan yang telah diuji oleh BKI sesuai dengan peraturan.
  berarti selain dua hal tersebut diatas.
berarti kapal yang dilengkapi dengan perhitungan daya apung cadangan dari setiap kompartemen atau kelompok kompartemen.

Persyaratan Lambung terbagi dalam :
berarti lambung kapal seluruhnya sesuai dengan persyaratan peraturan konstruksi BKI atau peraturan lain yang dianggap setara
berarti lambung kapal tidak sepenuhnya sesuai atau sudah tidak lagi sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI namun kelas teteap dapat dipertahankan untuk periode yang diperpendek dan atau dengan interval survey yang lebih pendek

Perlengkapan Tambat terbagi dalam
berarti kapal yang perlengkapan jangkarnya yaitu jangkar, rantai jangkar dan mesin jangkar sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI.
berarti kapal yang perlengkapan jangkarnya tidak sepenuhnya atau tidak lagi sepenuhnya memnuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI, akan tetapi fungsi keselamatan dan kondisi laik-laut dalam pemakaian terpenuhi.
atau untuk kapal ikan
untuk kapal pelayaran khusus (contoh : Kapal Kecepatan Tinggi)
berarti kapal tidak mempunyai perlengkapan jangkar. contoh : pontoon.

Tanda kelas mesin dilambangkan dengan kode sebagai berikut :
[Kode Penerimaan] [Persyaratan Mesin]
Kode penerimaan mesin sama dengan kode penerimaan lambung
Persyaratan Mesin terbagi dalam :
berarti instalasi mesin dan semua instalasi yang tercakup oleh klasifikasi memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI atau peraturan lainnya yang dianggap setara.
berarti instalasi mesin untuk kapal tanpa penggerak sendiri dan alat apung memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI atau peraturan lainnya yang dianggap setara.
berarti instalasi mesin tidak sepenuhnya memenuhi atau tidak lagi sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI akan tetapi fungsi keselamatan dan kelaikan di laut terjamin dalam pemakaian.
berarti instalasi mesin untuk kapal tanpa penggerak sendiri dan alat apung tidak sepenuhnya memenuhi atau tidak lagi sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI akan tetapi fungsi keselamatan dan kelaikan di laut terjamin dalam pemakaian.

Tanda kelas instalasi pendingin terbagi dalam :
Kapal barang berarti instalasi pendingin muatan baik yang menyangkut lambungmaupun mesin sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan untuk instalasi pendingin.
berarti instalasi pendingin muatan tidak sepenuhnya atau tidak lagi seluruhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI, akan tetapi fungsi keselamatan dan kondisi laik-laut dalam pemakaian terpenuhi.
Kapal ikan berarti baik untuk hal yang berkenaan dengan lambung maupun mesin, instalasi pendingin muatan kapal ikan sepenuhnya sesuai dengan persyaratan peraturan konstruksi BKI
berarti instalasi pendingin muatan dari kapal ikan tidak sepenuhnya atau tidak lagi seluruhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI, akan tetapi fungsi keselamatan dan kondisi laik-laut dalam pemakaian terpenuhi.

Notasi
Notasi merupakan tambahan pada tanda kelas yang dicantumkan didalam sertifikat lambung maupun mesin.
Notasi tambahan lambung bisa berupa salah satu atau lebih dari notasi-notasi berikut :
Daerah pelayaran
  Samudera Daerah pelayaran ini untuk pelayaran samudera bebas tanpa batas.
P Samudera Terbatas Daerah pelayaran ini secara umum, adalah pelayaran sanudera terbatas, dengan syarat jarak terdekat ke pelabuhan perlindungan dan jarak dari pantai tidak melebihi 200 mil laut, atau pelayaran di perairan Asia Tenggara, Laut Tengah, Laut Hitam, Laut Karibia dan laut lain yang sama kondisinya.
L Lokal Daerah pelayaran ini secara umum adalah pelayaran sepanjang pantai, dengan syarat jarak terdekat ke pelabuhan perlindungan danjarak dari pantai tidak melebihi 50 mil laut, serta untuk pelayaran dalam laut tertutup, seperti perairan Kepulauan Riau dan perairan lain yang sama kondisinya.
T Tenang Daerah pelayaran ini terbatas pada perairan tenang, teluk, pelabuhan atau perairan yang sama dimana tidak terdapat ombak yang besar.
D Pedalaman Daerah pelayaran ini berlaku untuk kapal yang hanya digunakan di perairan pedalaman

Jenis Kapal : seperti "Oil Tanker", "General Cargo", "Bulk Carrier", "Passengger Ship", dll

Material :
  Steel
HTS High Tensile Steel
AL Aluminium
FRP Fiber Reinforced
K Kayu

Notasi tambahan mesin bisa berupa salah satu atau lebih dari notasi-notasi berikut :
Otomasi :
OT Instalasi mesin dilengkapi dengan perlengkapan untuk kamar mesin yang tidak dijaga, sehingga tidak diperlukan pengoperasian dan/atau perawatan untuk periode paling kurang 24 jam.
OT-nh Waktu tanpa penjagaan di kamar mesin dan tanpa perawatan peralatan kurang dari 24 jam dengan tanda nh menunjukkan bahwa kamar mesin boleh tanpa penjagaan selama n jam.
OT-S Instalasi mesin dioperasikan dengan kehadiran tetap di ruang kendali mesin (kendali terpusat) dan dilengkapi dengan sistem kendali jarak jauh dari anjungan untuk mesin penggerak utama atau pengaturan untuk olah gerak dari ruang kendali mesin.
 
sumber: BKI indonesia


BelajarKapal.blogspot.com
READ MORE - Tanda kelas pada kapal

KEGIATAN KLASIFIKASI KAPAL DI BKI

Klasifikasi kapal merupakan kewajiban para pemilik kapal berbendera Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal - kapal yang wajib klas adalah kapal - kapal dengan ketentuan :
  • Panjang > 20 m dan atau
  • Tonase > 100 m3 dan atau
  • Mesin Penggerak > 100 PK dan atau
  • Yang melakukan pelayaran Internasional meskipun telah memiliki Sertifikat dari Biro Klasifikasi Asing.
Lingkup klasifikasi kapal meliputi :
  • Lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar.
  • Instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal.
  • Semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam operasi kapal.
  • Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal.
Sebelum kapal dapat diregister di BKI, maka kapal tersebut harus memenuhi persyaratan dan peraturan teknik BKI. Pemenuhan tersebut melalui proses persetujuan gambar teknik yang selanjutnya dilakukan survey di lapangan.

Untuk kapal yang dibangun sesuai dengan persyaratan peraturan klasifikasi akan ditetapkan notasi klas kapal tersebut pada saat selesainya pemeriksaan secara keseluruhan melalui survey klasifikasi dengan hasil yang memuaskan. Untuk kapal yang sudah dioperasikan, BKI juga melasanakan survey periodik untuk menjamin bahwa kapal masih memenuhi persyaratan klasifikasi tersebut. Seandainya terjadi kerusakan yang mungkin berpengaruh terhadap kondisi klasifikasi diantara masa survey periodik, maka pemilik kapal dan/atau operatornya diwajibkan menginformasikan kerusakan tersebut kepada BKI.

Dalam melaksanakan proses klasifikasi, BKI mengimplementasikan Peraturan Teknik, meliputi :
  • Evaluasi teknis terhadap rencana desain dan dokumen yang berkaitan dengan kapal yang akan dibangun untuk memeriksa pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku;
  • Melaksanakan survey dan pemeriksaan proses konstruksi kapal di galangan kapal oleh surveyor klasifikasi dan juga pemeriksaan pada fasilitas produksi yang menghasilkan komponen utama kapal, seperti pelat baja, permesinan, generator, propeler dll untuk menjamin bahwa kapal dan komponennya dibangun sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
  • Pada saat selesainya pembangunan tersebut diatas dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan selama pembangunan, bila seluruh persyaratan dipenuhi, maka BKI akan menerbitkan sertifikat klasifikasi.
  • Pada saat kapal tersebut beroperasi / berlayar, pemilik kapal harus mengikuti program survey periodik dan diluar survey periodik untuk memeriksa kondisi kapal tersebut agar tetap sesuai dengan kondisi dan persyaratan untuk mempertahankan klasifikasinya.
Kapal yang sudah memiliki klasifikasi, diwajibkan untuk terus melaksanakan survey yang dipersyaratkan untuk mempertahankan status klasifikasinya. Jenis-jenis survey periodik ini, antara lain survey pembaruan kelas (class renewal), survey tahunan (annual survey), survey antara (intermediate survey) dan survey dok (docking/bottom survey). Selain itu survey poros baling-baling, boiler, permesinan dan survey khusus lainnya sesuai dengan persyaratan klasifikasi. BKI akan menerbitkan survey status dan diinformasikan kepada pemilik.

Klasifikasi kapal dilaksanakan berdasarkan pengertian bahwa kapal dimuati, dioperasikan dan dirawat dengan cara yang benar oleh awak kapal yang kompeten dan berkualifikasi. Pemilik kapal bertanggung jawab untuk menjamin bahwa perawatan kapal dilakukan dengan cara yang benar hingga survey periodik berikutnya sesuai persyaratan. Juga menjadi kewajiban pemilik kapal atau yang mewakilinya untuk menginformasikan kepada surveyor klasifikasi saat survey diatas kapal, semua kejadian atau kondisi yang berpengaruh terhadap status klasifikasi.

Bila kondisi mempertahankan klasifikasi ini tidak dipenuhi, maka BKI akan menangguhkan (suspend) atau mencabut (withdrawn) status klasifikasinya berdasarkan referensi persyaratan klasifikasi. Kapal mungkin akan kehilangan status klasifikasinya untuk sementara atau secara permanen. Demikian juga, kapal yang tidak melaksanakan survey periodik tepat waktu sesuai dengan peraturan klasifikasi, maka BKI akan menangguhkan (suspend) status klasifikasinya.

Surveyor Klasifikasi dalam melaksanakan survey meliputi :
  • Keseluruhan pemeriksaan item survey sesuai dengan daftar isian yang didesain sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
  • Pemeriksaan yang lebih mendetail terhadap bagian-bagian tertentu;
  • Menyaksikan (witness) proses pengujian (testing), pengukuran (measurement)dan percobaan (trial) untuk meyakinkan pemenuhan terhadap persyaratan klasifikasi.
Bilamana surveyor menemukan korosi, kerusakan struktur atau kerusakan lambung kapal, permesinan dan peralatan terkait dimana menurut opini surveyor akan mempengaruhi status klasifikasi kapal tersebut, maka surveyor akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasi ketidak-sesuaian tersebut diatas. Rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan oleh pemilik kapal untuk melakukan tindakan perbaikan dan repair pada periode waktu tertentu dalam rangka mempertahankan klasifikasinya.

Semua status klasifikasi kapal, berupa sertifikat dan laporan survey yang dikeluarkan oleh BKI dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam operasional kapal tersebut. Pihak asuransi mempergunakannnya untuk menetapkan premi asuransi dan klaim asuransi, pihak pemilik muatan mempergunakannya untuk jaminan bahwa muatannya diangkut oleh kapal yang laik, pihak pemilik kapal mempergunakannya untuk mengetahui status kondisi kapal dan perawatannya serta untuk kepentingan komersial memasarkan jasanya angkutannya dan pihak Pemerintah mempergunakannya sebagai law enforcement untuk memberikan clearance atau surat ijin berlayar.



BelajarKapal.blogspot.com
READ MORE - KEGIATAN KLASIFIKASI KAPAL DI BKI

SHOUT AREA

Followers

SEO Stats powered by MyPagerank.Net Powered by  MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net
 

Copyright © 2010 by BELAJAR KAPAL

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger